Surat Edaran Kemenag Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H

Situasi Covid-19 yang belum juga membaik membuat umat islam di Indonesia harus melaksanakan serangkaian ibadah di hari Idul Adha di tengah pandemi.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) berupaya menjamin keamanan perayaan hari raya Idul Adha.

Apalagi setelah ditemukan virus varian baru yang membuat kasus Covid-19 semakin memuncak. Langkah yang diambil oleh Kemenag RI adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.

Melalui Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI, Hari Raya Idul Adha perlu menerapkan protokol kesehatan baik dalam pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha maupun pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai tempat di seluruh Indonesia.

Surat Edaran (SE) ini juga ditujukan kepada Kantor KUA kecamatan, pimpinan organsasi masyarakat (ormas), pengurus masjid / mushalla dan seluruh kantor Kemenag baik di kabupaten / kota maupun provinsi.

Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 15 Tahun 2021  

  1. Kegiatan malam takbiran dapat dilakukan di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan juga dilakukan secara terbatas dengan peserta maksimal 10% dari jumlah kapasitas masjid / mushalla
  2. Pada daerah yang dinyatakan zona merah dan oranye, tidak diadakan shalat Idul Adha. Hal ini untuk menekan penyebaran virus semakin besar. Zona oranye merupakan daerah dengan kasus positif Covid-19 sebanyak 6 – 10 rumah dalam satu RT dalam 7 hari terakhir. Sedangkan zona merah merupakan daerah dengan kasus positif covid-19 lebih dari 10 rumah.
  3. Daerah yang tidak termasuk zona merah atau zona oranye bisa melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid / mushalla
  4. Daerah yang menyelenggarakan shalat Idul Adha baik di lapangan atau di masjid harus menerapkan prokes. Selain itu pelaksanaan khutbah Idul Adha dilakukan maksimal 15 menit
  5. Pelaksanaan qurban dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). Jika kapasitas RPH tidak terbatas, kegitaan penyembelihan dan pemotongan hewan qurban bisa dilaksanakan di luar RPH (diserahkan pada masjid / mushalla setempat). Kegiatan penyembelihan hewan qurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Alat potong yang digunakan tidak boleh dipakai secara bergantian. Pendistribusian daging qurban dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung dengan penerima.
  6. Sebelum melaksanakan shalat Idul Adha harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah, pihak keamanan setempat dan satuan tugas gugus penanganan Covid-19.
  7. Apabila terjadi kasus kenaikan Covid-19 pada daerah tersebut, maka pelaksanaan Surat Edaran mengenai pelaksanaan takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kondisi daerah.

Akhir

Demikian artikel mengenai Surat Edaran Kemenag Penyelenggaran Takbir, Shalat idul Adha dan Penyembelihan dan Pemotongan Hewan Qurban. Semoga bermanfaat.

About admin

Check Also

cara menghitung daging sapi qurban idul adha

Cara Menghitung Perkiraan Daging Sapi Qurban Hidup

Hari Idul Adha tinggal menunggu beberapa hari lagi. Banyak panitia kurban yang sudah sibuk mempersiapkannya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *