Ingin tahu cara membuat SKCK online lewat HP? Sekarang, Anda tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor polisi hanya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan hadirnya aplikasi Superapps Presisi Polri, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online langsung dari ponsel Anda. Aplikasi ini telah tersedia di Google Play Store dan App Store, dan merupakan terobosan digital dari Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui bagian Intelkam. Surat ini sering menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan, mengurus dokumen ke luar negeri, hingga keperluan administrasi lainnya. Kini, cara membuat SKCK online lewat HP menjadi solusi praktis yang menghemat waktu dan tenaga.
Manfaat Layanan SKCK Online
Layanan SKCK online sangat membantu, terutama bagi Anda yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor polisi. Proses pendaftaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan fisik SKCK. Dengan begitu, waktu tunggu bisa dipangkas secara signifikan.
Masa Berlaku dan Biaya Resmi SKCK
Perlu diketahui, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis dan Anda masih memerlukannya, maka SKCK bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, biaya resmi SKCK adalah Rp 30.000 sesuai ketentuan Polri.
Langkah-Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Berikut langkah-langkah dalam cara membuat SKCK online lewat HP:
- Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru, lalu unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan lengkapi data diri.
- Masuk ke menu “Ajukan SKCK”, jangan lupa baca dan pahami ketentuannya.
- Isi formulir pengajuan secara lengkap dan sesuai keperluan Anda.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 melalui metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email.
- Datang ke kantor polisi yang Anda pilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan SKCK, siapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna dengan latar merah
- Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (diambil di Polsek atau Polres)
Penutup
Perlu diingat, meskipun proses pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online lewat HP, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pencetakan fisik SKCK. Pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan serta barcode pendaftaran agar proses cetak dapat dilakukan tanpa kendala.
Demikian informasi mengenai cara membuat SKCK online lewat HP. Jika Anda memilih untuk mengurus langsung di Polsek, pastikan semua persyaratan dokumen sudah lengkap. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang dengan prosedur yang sama di kantor polisi sesuai domisili KTP Anda.